Selain itu barang bukti yang diserahkan pada jaksa akan diajukan ke persidangan, antara lain berupa 5 bundel buku atau dokumen perusahaan, serta 1 buah rekening koran PT JTP.
Saat ini Kajari Jambi telah menunjuk jaksa dalam perkara berjumlah 8 orang yang merupakan gabungan antara Penuntut Umum Kejati dan Kejari Jambi.
“Ketua tim Insayadi yang didampingi Yayi Dita Nirmala,” ucapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait