Paur Humas Polres Sumba Barat, Bripka. F Budiono mengatakan, hingga kini pelaku masih ditahan di rutan Polres.
“Pelaku terancam hukuman paling lebih dari sembilan tahun penjara, sesuai pasal 289 KUHP,” ucap Budiono.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait