SERANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menyatakan Nikita Mirzani bebas atas perkara dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar, Kamis (29/12/2022).
Putusan bebas dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra. Ketua Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak bersalah.
"Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaannya terhadap saudara Nikita Mirzani tidak bisa diterima," ujar Dedy di ruang sidang PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Mendengar putusan tersebut, Nikita Mirzani menangis histeris di persidangan sembari terbaring lemas. "Pulang, aku pengen pulang," teriak Nikita.
Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas didugaan UU ITE ke Polres Serang Kota dan sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan setempat hingga akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Serang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait