Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi pada 12 Juni 2021 menetapkan Al Haris dan Abudllah Sani sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jamib terpilih setelah keduanya meraih suara terbanyak pada pada pemungutan suara ulang (PSU).
PSU tersebut dilaksanakan di 88 tempat pemungutan suara (TPS) di 15 kecamatan dalam lima kabupaten, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan hasil pilkada di Jambi.
Al Haris dan Abdullah Sani meraih suara pada PSU sebesar 600.733 suara, unggul dari pesaingnya pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh yang memperoleh 587.918 suara dan paslon nomor urut 2 Fachrori-Syafril yang meraih 381.634 suara.
Al Haris diketahui adalah Bupati Merangin selama dua periode yaitu pada 2013-2018 dan 2018-2021, sedangkan Abdullah Sani merupakan Wakil Wali Kota Jambi periode 2013–2018. Keduanya pada Pilkada Jambi 2020 diusung oleh PKB, PAN dan PKS.
Editor : Kastolani Marzuki
pelantikan gubernur dan wagub presiden joko widodo istana negara Gubernur-Wagub Jambi Al haris-Sani
Artikel Terkait