KPK menetapkan pengusaha Menas Erwin Djohansyah sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menas langsung ditahan oleh KPK.

Dalam kasus yang sama, Hasbi Hasan, mantan Sekretaris MA periode 2020-2023 juga menjadi tersangka. Hasbi Hasan telah lebih dulu menjalani hukuman penjara atas perkara tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Menas dilakukan setelah Dia beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

Akhirnya, KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Menas pada Rabu (24/9/2025). Penahanan terhadap Menas selama 20 hari terhitung dari 25 September-14 Oktober 2025.

"KPK menetapkan tersangka terhadap MED selaku Direktur PT WA atau pihak swasta," kata Asep, Kamis (25/9/2025).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network