Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau. (Foto: Ist)

Sementara dari tersangka lain, petugas turut menyita sejumlah barang seperti handphone, alat isap (bong) dan kaca pirek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IP diduga sebagai pengendali peredaran narkotika. Sementara Nando berperan sebagai kurir yang menjemput barang. MET dan SAN diketahui sebagai pengguna aktif sabu.

Pasal yang dikenakan kepada IP dan Nando yakni Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network