PRINGSEWU, iNews.id - Oknum kepala pekon atau kepala desa (Kades) di Pringsewu, Lampung, Bace Subarnas (57) ditangkap dan dijebloskan ke sel Mapolres Pringsewu karena diduga korupsi Dana Desa (ADD) 2019 sebesar Rp389,5 juta.
Bace yang sudah ditetapkan tersangka itu diduga memakai dana desa untuk kepentingan pribadi.
"Berdasarkan laporan dari Inspektorat Pringsewu ada kerugian Rp389.545,224 dari dana APBN (ADD). Harusnya dana itu untuk pembangunan desa," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Selasa (3/11/2020).
Dalam menangani perkara tersebut, kata dia, penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu dalam telah memeriksa 48 saksi.
Kasat mengungkapkan, pada 2019 lalu, Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih itu mendapatkan ADD sebesar Rp893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Dalam perjalanannya, ADD tersebut oleh tersangka Bace selaku kuasa pemegang anggaran diselewengkan, tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan.
"Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh sekretaris desa membuat SPJ dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahun 2019 tidak sesuai fakta," ungkapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait