Polisi menunjukan barang bukti sabu yang didapat dari nelayan diduga jadi pengedar sabu. (Foto: Febriyono Tamenk/iNews)

Dari hasil keterangan pelaku, sambungnya, barang haram tersebut didapat dari seseorang di Kendari dengan cara sistem tempel.

Dari penjual sabu, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp200.000 setiap kali menjual satu gram sabu. Rencananya, uang tersebut akan digunakan pelaku untuk melamar kekasihnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Lalunggasumeeto. 

"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network