Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Istimewa)

TEBO, iNews.id - Jajaran Reskrim Polsek Tebo Ilir dibantu Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku penculikan dua orang anak tetangganya yang masih di bawah umur, Minggu (22/11/2020). Kedua korban bahkan sempat jadi budak seks pelaku.

Pelaku Indrajit (55), warga Simpang Semangko, RT 17, Kelurahan Sei, Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo dikenal sebagai dukun di wilayahnya. Biadabnya lagi, aksi pelaku juga dibantu istrinya Nuryanti (39).

Selain mengamankan pelaku dan istrinya, Tim Sultan juga berhasil menyelamatkan dua orang korban yaitu RA dan TM yang selama ini dibawa pelaku, pada Minggu Dini Hari (22/11/2020).

Kapolsek Tebo Ilir Iptu Fernando Gultom mengatakan, selain dua pelaku, dua korban juga sudah dalam penanganan. Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Rendah Mendalu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat

"Ya, pelaku diamankan di daerah Kecamatan Rendah Mendalu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sedangkan kedua korban selalu dibawa oleh pelaku," kata Fernando Gultom.

Lanjut Fernando, kejadian berawal dari laporan dari orang tua korban yaitu, Iwanto Damanik (46), warga Simpang Semangko, Rt 17/01, Kelurahan Sei Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, pada Jumat (30/10/2020) tidak menemukan anak dan ponakannya di rumah pelaku. Kedua korban sebelumnya diizinkan menginap di rumah pelaku oleh orang tuanya.

"Sebelumnya anak dan keponakannya itu diberikan izin oleh pelapor yang ingin tidur di pondok pelaku, tetapi setelah dilihat ke pondok pelaku mereka tidak ada. Jadi orang tua korban langsung melapor kejadian ke Polsek Tebo Ilir," katanya.

Dari laporan tersebut anggota Polsek Tebo Ilir dan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, langsung bergerak mencari pelaku bersama korban hingga ke dalam hutan. Sekian lama dilakukan penyisiran di hutan hingga dua minggu, akhirnya pelaku bersama istri dan dua korban ditemukan di dalam hutan di sebuah pondok.

Setelah mengetahui pelaku, istri dan korban ada di dalam pondok di Kecamatan Rendah Mendalu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, petugas langsung menggerebek.

Dalam pemeriksaan dan keterangan pelaku dan istrinya dalam pelarian mereka selalu berpindah-pindah tinggal di dalam kebun-kebun, sedangkan kedua korban selalu ikut dengan pelaku.

Selama pelarian tersebut kedua korban selalu menuruti permintaan pelaku karena diguna-guna. Bahkan kedua korban juga jadi budak seks pelaku secara bergantian.

"Korban sendiri telah diguna-guna pelaku, apa yang diminta pelaku terhadap korban sendiri selalu diikuti kedua korban. Kedua korban pun telah disetubuhi pelaku secara bergantian selama pelarian," ujarnya.

"Saat ini pelaku, istri dan kedua korban langsung dibawa ke Polsek Tebo Ilir, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dan istrinya akan dijerat dengan asal 332 KUHP Jo UU no b35 tahun 2014, Perubahan atas UU no 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network