Lima tersangka pemerkosaan gadis di kawasan Anyer ditangkap Polres Serang, Selasa (12/7/2022). (Foto: iNews TV/Iskandar nasution)

Setelah korban tak sadarkan diri, kata kapolres, korban kemudian dibawa kelima tersangka ke kos-kosan atau penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku. “Di situ lalu korban disetubuhi dan dicabuli secara bergantian,” ucapnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk selalu bersama-sama menjaga anak-anak dari bahaya mengonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba,” ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network