Petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Selain pelaku, polisi juga menyita sebilah celurit yang digunakan untuk mengintimidasi sang ibu.
Atas perbuatannya, pemuda tersebut kini mendekam di Mapolsek Sarolangun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait pengancaman dan kekerasan dalam rumah tangga. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 448 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," kata Iptu Roza Saputra.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait