Ilustrasi bocah perempuan diperkosa di ladang (Foto: Ist)

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 sentimeter (cm) bergagang dan berkumpang kayu yang digunakan pelaku.

Mulianto menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah pondok di tengah ladang. Pelaku mengancam korban yang masih belia dengan menggunakan sebilah parang pada awal September 2021.

"Saat ini pelaku telah kita amankan, dan untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini telah kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network