Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 sentimeter (cm) bergagang dan berkumpang kayu yang digunakan pelaku.
Mulianto menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah pondok di tengah ladang. Pelaku mengancam korban yang masih belia dengan menggunakan sebilah parang pada awal September 2021.
"Saat ini pelaku telah kita amankan, dan untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini telah kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait