Mereka menilai, aktivitas tambang tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Tambang yang dimaksud dilaporkan membuang limbah pabrik ke lahan dan tambak milik warga secara sembarangan.
Selain itu, perusahaan disebut membangun fasilitas pencucian batu di luar area izin usaha pertambangan (IUP) tanpa dilengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas ESDM maupun PT Citra Khusuma Sultra terkait tuntutan warga dan insiden bentrokan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait