KENDARI, iNews.id – Aksi demonstrasi ribuan mahasiswa se-Kota Kendari menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis (8/10/2020) berakhir rusuh.
Massa yang tidak terima dengan pengesahan UU tersebut merusak dan melempari kaca kantor DPRD Sultra dengan batu hingga pecah berantakan.
Melihat massa yang semakin beringas dan tidak terkontrol, petugas gabungan Brimob Polda Sultra dan Polresta Kendari membubarkan massa dengan menembakan gas air mata dan meriam air.
Upaya petugas tersebut berhasil membuat massa kalang kabut. Massa kemudian memilih berkonsentrasi di Simpang Empat Lampu Merah Jalan Abdulah Silondae.
Dalam insiden itu, satu mahasiswa terluka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu.
Hingga sore ini, massa pengunjuk rasa masih bertahan dan terus melakukan perlawanan terhadap petugas. Massa juga sempat memblokade jalan poros dengan membakar ban bekas.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait