Dekan Fisip Universitas Riau (UNRI) nonaktif, Syafri Harto divonis bebas. (Foto: ANTARA).

PEKANBARU, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Dekan Fisip Universitas Riau (UNRI) nonaktif, Syafri Harto. Kasasi akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) setelah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Kita pikir pikir dulu 14 hari menunggu salinan putusan diserahkan oleh panitera PN. Hari ke-12 pascaputusan baru menyatakan kasasi," kata Kasi Intel Kejati Riau, Raharjo Budi, Rabu (30/3/2022).

Sebelumnya  PN Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Syafri Harto dalam kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi. Majelis hakim menilai dakwaan kepada terdakwa tidak terbukti.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim Estiono saat membacakan putusan sidang.

Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual sebagaimana dakwaan JPU berdasarkan Pasal 289 KUHP.

Atas vonis bebas ini, majelis hakim meminta JPU mengeluarkan Syafri Harto dari tahanan dan memulihkan nama baik serta hak dan martabat terdakwa.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network