Syafri Harto, Dekan nonaktif Fisip Universitas Riau (UNRI) saat mengikuti persidangan kasus dugaan pencabulan mahasiswi. (ANTARA).

PEKANBARU, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Syafri Harto, Dekan nonaktif Fisip Universitas Riau (UNRI) dalam kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi. Majelis hakim menilai dakwaan kepada terdakwa tidak terbukti.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim Estiono saat membacakan putusan sidang, Rabu (30/3/2022).

Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual sebagaimana dakwaan JPU berdasarkan Pasal 289 KUHP.

Atas vonis bebas ini, majelis hakim meminta JPU mengeluarkan Syafri Harto dari tahanan dan memulihkan nama baik serta hak dan martabat terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman penjara tiga tahun dan ganti rugi pemulihan korban Rp10,7 juta.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network