Sopir jasa angkut barang di Kabupaten Kapuas, Kalimatan Tengah mengambil emas milik pelanggannya (Foto: Dok Polres Kapuas)

Usai kejadian, korban langsung melapor ke Mapolres Kapuas. Pada hari itu juga Senin 26 Oktober 2020 pelaku langsung dibekuk di rumahnya dengan barang bukti emas di dalam tas kecil.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” ucapnya.

Sebagai hukuman atas perbuatannya tersangka dijerat sebagai mana dimaksud dalam tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana dengan maksimal penjara lima tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network