Usai kejadian, korban langsung melapor ke Mapolres Kapuas. Pada hari itu juga Senin 26 Oktober 2020 pelaku langsung dibekuk di rumahnya dengan barang bukti emas di dalam tas kecil.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” ucapnya.
Sebagai hukuman atas perbuatannya tersangka dijerat sebagai mana dimaksud dalam tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana dengan maksimal penjara lima tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait