Dari informasi yang didapat, setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap para terduga, Ad berperan sebagai koordinator lapangan di Kota Jambi.
Dari keterangan Ad, benih baby lobster tersebut tadinya dibawa dari Provinsi Lampung menuju Provinsi Jambi.
Selanjutnya, setibanya di Jambi ribuan benih lobster ilegal tersebut diterima oleh tersangka Ad.
Selanjutnya, Ad juga menjelaskan bahwa dari koordinator mendapatkan upah sebesar Rp7 juta dari biaya operasional sebesar Rp12 juta dalam sekali pengiriman benih BL.
Tidak hanya itu, petugas juga turut amankan 1 unit Mobil jenis Mitsubishi L 300 nopol BH 8486 HC dan 1 unit mobil Inova Reborn warna Silver nopol BH 1452 NH.
Untuk diketahui, pada waktu bersamaan, jajaran Reskrim Polresta Jambi juga mengamankan 135 ribu benur dengan 5 pelaku yang berasal dari Sumsel.
Pelaku dan barang bukti diamankan di sekitar wilayah Paal 10, Kota Jambi. Dari dua TKP tersebut, bila dijumlahkan keseluruhan BL tersebut sebanyak 204 ribu benur. Dan bila ditotal nilainya sebesar Rp25 miliar.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kesembilan pelaku ditahan di Polda Jambi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait