Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar pahlawan nasional dalam momen peringatan Hari Pahlawan 2021. Ada empat tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional.

Pemberian gelar pahlawan nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 109 dan 110 /TK/Tahun 2021 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa.

“Menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang jasa kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa sebagaimana diatur di dalam undang-undang,” demikian kutipan isi Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Marsda TNI Toni Harjono, Rabu (10/11/2021).

Empat pahlawan nasional itu adalah Tombolotutu dari Provinsi Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris dari Provinsi Kalimantan Timur, H Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta, dan Raden Aria Wangsakara dari Provinsi Banten.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network