Seorang pria di Jambi ditangkap polisi karena mencuri kotak amal di masjid. Pelaku saat ini m,asih diperiksa petugas. (Foto: Ilustrasi penangkapan/ist)

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekaman CCTV, satu kain yang dipakai pelaku saat beraksi, dan uang tunai Rp43.000.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya dibawa Mapolsek Jambi Timur.

Atas perbuatannya,  pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network