Ilustrasi (Foto: iNews/Agung Sulistyo)

KAPUAS, iNews.id -  Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng berhasil menangkap dua pelaku pencurian komputer, di SMK Bifahmiddin Jalan Mahakam No. 48 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng. Pelaku MR (19) merupakan warga Jalan Mahakam, Kapuas dan MD (26) warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.

“Akibat aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp52 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Rabu (31/3/2021).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit PC Komputer merek acer, dua monitor, satu unit HP merek Samsung Galaxy A11 warna hitam, dan satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network