Guru honorer Supriyani menangis bahagia usai divonis bebas dalam kasus menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). (Foto: iNews/Mukhtaruddin)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dari segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.

"Menyatakan, satu tidak terbukti sah bersalah atas dakwaan. Membebasakan terdakwa, memulihkan hak terdakwa, harkat serta martabatnya," ujar Stevie Rosano.

Diketahui, Supriyani didakwa atas dugaan menganiaya muridnya di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan. Korban merupakan anak polisi yang bertugas di Polsek Baito.

Kasus ini pun menyita perhatian publik sebab banyak kejanggalan dan dinilai ada upaya kriminalisasi terhadap guru honorer Supriyani. Dalam perjalanan kasusnya, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito dicopot. Tidak hanya itu, Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan juga dibebastugaskan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network