Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. (Foto: IST)

JAKARTA, iNews.id – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya melaporkan kasus pertama pasien terinfeksi virus corona atau Covid-19. Dengan demikian, penyebaran virus ini sudah terjadi di 33 provinsi di Indonesia hingga Kamis (9/4/2020).

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ditemukan satu orang pasien positif corona di NTT, menambah jumlah jumlah pasien terinfeksi Covid-19. Dengan adanya kasus baru di NTT, kini tinggal Provinsi Gorontalo yang belum ada laporan mengenai kasus penyebaran virus itu.

Hingga Kamis (9/4/2020) pukul 12.00 WIB, kasus terkonfirmasi positif di seluruh Indonesia menjadi 3.293 orang. Secara nasional, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten merupakan tiga provinsi dengan kasus terbanyak.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, terjadi penambahan 337 kasus positif baru hingga Kamis (9/4/2020).

“Ada pula penambahan pasien sembuh sebanyak 30 orang sehingga total secara nasional menjadi 252 orang,” kata Yuri dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Yuri mengatakan, terjadi pula penambahan kasus kematian yakni sebanyak 40. Dengan demikian, total pasien yang meninggal dunia akibat infeksi Covid-19 menjadi 280 orang.

“Ini gambaran yang menyedihkan untuk kita karena di luar sana masih terjadi penularan,” kata Yuri.

Pemprov NTT telah melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona di provinsi itu. Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah menerbitkan Instruksi Gubernur NTT Nomor: 180.5.54/1/Kesbangpol, tertanggal 6 April 2020 tentang penggunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan dan pelarangan makan di rumah makan.

Dalam instruksi gubernur yang berisikan delapan poin itu, bupati dan wali kota diminta untuk mewajibkan pemilik rumah makan, agar tidak melayani pengunjung yang memesan makan dan langsung makan di tempat.

“Masyarakat hanya boleh membeli makan di rumah makan, tetapi dibawa pulang dan dilarang untuk makan di rumah makan,” kata Gubernur NTT dalam surat edaran instruksi tersebut.

Selain melarang warga makan di rumah makan, gubernur juga menginstruksikan kepada para bupati dan wali kota untuk mewajibkan warganya mengenakan masker kain saat berada di luar rumah. Bupati dan wali kota juga diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara pembuatan dan penggunaan masker.

Kemudian, menyediakan masker berbahan kain untuk dibagikan kepada para pedagang di pasar, sopir kendaraan umum, tukang ojek dan para pekerja lain di area publik.

Selanjutnya, melakukan penegakan dalam mencegah penyebaran Covid-19, dengan melarang masyarakat untuk keluar rumah atau ke ruang publik tanpa menggunakan masker secara persuasif. Terakhir, menyediakan air mengalir untuk mencuci tangan pada kantor pemerintah dan dan area publik.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network