SAMPIT, iNews.id - Pengedar uang palsu, Muhammad Zais (51) ditangkap ketika berbepanja di Pasar Sejumput Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng. Zais sedang membelanjakan uang palsu miliknya yang dicetak menggunakan printer dan kertas HVS.
Seorang pedagang curiga ketika menerima uang belanja pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dari pelaku. Petugas keamanan pasar yang menerima laporan dari pedagang langsung mengamankan Zais dan menyerahkannya ke Polsek Baamang.
"Yang kemarin dapat uang palsu itu uangnya luntur," kata salah seorang pedagang, Suma, Senin (5/7/2021).
Menurut Suma, Zais sudah sepekan mendatangi pasar dan berbelanja. Pedagang yang sudah mengenalinya sengaja membiarkan untuk menunggu waktu tepat menangkap basah pelaku.
Kasatreskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, pelaku sengaja membelanjakan uang palsu yang dicetak di pasar untuk menerima uang kembalian yang asli. Pelaku yang sudah melakukan aksinya selama tiga bulan kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 36 UU No 7/2011/ tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Korban mengetahui dari fisik uang berasal dari kertas biasa yang digunakan untuk mencetak. Fisik yang kita lihat memang berbeda dari asli," ujar Kasatreskrim.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait