Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, Isran Pandi Taidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait