Dua buruh sawit di Rokan Hilir terlibat percekcokan hingga berujung penganiayaan. (Foto: ilutrasi)

Sejumlah rekan sesama buruh sawit berusaha melerai, namun MMG kembali memukul korban yang akhirnya berusaha melarikan diri dari lokasi dengan motor.

"Korban yang tak terima pun melaporkan kejadian ini," kata kapolres.

Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap MMG dan menahannya di Polres Rohil.

Korban melakukan visum dan menyerahkan hasilnya ke polisi. Sedangkan MMG terancam menjadi tersangka berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

"Pelaku sudah berhasil diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa selembar hasil visum juga sudah kami kantongi," ujar kapolres.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network