LABUAN BAJO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) meluncurkan Buku Pintar Berdesa untuk mencegah penyelewengan dana desa. Buku pintar tersebut sekaligus menjadi pedoman administrasi pemerintah desa dan bebeberapa dinas terkait.
Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono menjelaskan, hingga saat ini, Buku Pintar Berdesa yang dirumuskan bersama Pemerintah Daerah Manggarai Barat telah terdistribusi kepada 41 desa.
"Buku Pintar yang kita luncurkan kali lalu saat ini telah tersalurkan kepada 41 desa. Artinya, masih banyak desa yang belum mendapat Buku Pintar ini," katanya, Kamis (11/11/2021).
Meski demikian, kata Bambang, banyak juga kepala desa yang meminta pendampingan Kejari agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
"Setelah kita luncurkan Buku Pintar Berdesa, banyak kepala desa yang minta Kejaksaan untuk lakukan pendampingan agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Tentu hal ini sangat baik sehingga meminimalisir penyelewengan dana desa," katanya.
Bambang menjelaskan, Buku Pintar Berdesa ini sangat penting untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Penggunaan anggaran desa dapat dikontrol melalui sistem yang telah dimuat dalam Buku ini.
"Harapan saya, para kepala desa segera memperoleh Buku Pintar Berdesa ini agar mereka tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. Tujuan peneribatan Buku kan meminimalisir atau mencegah terjadinya tindakan korupsi. Buku ini sangat membantu para kepala desa dalam memimpin," papar Bambang.
Menurut Bambang, pemerintah desa harus memiliki pedoman khusus dalam penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Pendapat Desa lainya agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait