Petugas lakukan pengecekan di lokasi wisata yang ditutup Pemkot Jambi. Foto: iNews.id/Azhari Sultan Jambi

JAMBI, iNews.id  – Guna menghentikan penyebaran Covid-19 dan kerumunan massa di Kota Jambi, khususnya saat libur hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil kebijakan menutup dua area publik maupun wisata yang ada di Kota Jambi. Kedua destinasi wisata itu adalah Danau Sipin dan Tugu Keris.

Menurut Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, kebijakan tersebut didasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu. Adapun kawasan wisata Danau Sipin yang akan ditutup, yakni yang berada di belakang kantor Gubernur Provinsi dan rest area panjat tebing.

“Tidak hanya ditutup, semua permainan anak-anak dihentikan semua. Termasuk kawasan Tugu Keris, kita stop operasional. Tidak boleh ada kerumunan massa pada hari tersebut. Akan ada personel gabungan yang berjaga,” ujarnya singkat, Sabtu (15/5/2021).

Syarif mengakui, kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan pengunjung. Wisata Danau Sipin dan Tugu Keris Siginjai akan ditutup pada tanggal 15-16 Mei.

Dandim 0415/Batanghari Kol inf J Hadiyanto saat melakukan pengecekan bersama Forkopimda, mengatakan penutupan objek wisata berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Jambi No 06/HKU/EDR/2021 tentang penutupan obyek wisata pada saat libur Hari Raya idul Fitri 1442 H/2021 M di Kota Jambi pada tanggal 15-16 Mei 2021. Jajarannya siap untuk melaksanakan kebijakan ini.

"Sama-sama kita ketahui bersama bahwa dengan adanya larangan mudik lebaran oleh pemerintah, dan imbauan untuk tidak melaksanakan open house Lebaran, masyarakat cenderung memanfaatkan momen Lebaran kali ini dengan mendatangi tempat-tempat wisata. Untuk sekadar  melepas penat, melepas kangen dengan sesama saudara ataupun komunitasnya," tuturnya.

Dandim menilai, pada musim libur Lebaran akan banyak pengunjung yang datang. Disamping itu, tempat-tempat wisata kerap lalai terhadap penerapan protokol kesehatan, sehingga Pemkot Jambi mengambil langkah antisipasi untuk menutup sementara operasional tempat-tempat wisata tersebut karena disinyalir akan menimbulkan kerumunan, yang dapat meningkatkan penyebaran Covid-19.

"Langkah penutupan sementara operasional tempat-tempat wisata dinilai untuk saat ini sangatlah tepat karena kebanyakan prokes cenderung diabaikan. Disamping itu adanya pemberlakuan PPKM berskala mikro dan juga karena penyebaran Covid-19 di kota Jambi yang cenderung mengalami peningkatan," kata Hadiyanto didampingi Danramil 415-09/Telanaipura, Mayor Inf Widi Purwoko.

Pada kesempatan tersebut, Dandim berharap agar masyarakat mau mematuhi surat edaran hasil rapat bersama Forkopimda Kota Jambi. Sebab kebijakan ini dikeluarkann untuk menghindari Jambi dari potensi klaster wisata.

"Baik Dandim 0415/Batanghari maupun Danramil Telanaipura akan memberikan jaminan berupa dukungan personil kepada pemkot dalam hal memberikan bantuan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut," kata Dandim.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network