Tebo, iNews.id - Polisi resmi menutup objek wisata Rivera Park, di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, Sabtu (15/5/2021). Penutupan dilakukan setelah pengelola tidak kooperatif dengan petugas saat membubarkan kerumunan pada sehari sebelumnya.
"Ya kita lakukan penutupan wisata Rivera Park karena telah melanggar protokol kesehatan (prokes) seusai dengan surat edaran Gubernur Jambi dan Bupati Tebo," kata Kabag Ops Polres Tebo, Kompol Agus Saleh.
Pihaknya tidak dapat memastikan batas waktu penutupan. Alasannya keputusan membuka kembali Rivera Park bergantung pada kebijakan kepala daerah.
"Kapan bisa buka kembali tentu jika pengelola sudah menerima surat resmi dari Pemkab Tebo diperbolehkan buka atau tidaknya," ujarnya.
Dirinya juga memastikan bakal melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan staf Rivera Park yang melawan petugas saat dibubarkan. Jika ditemukan unsur pidana maka bakal ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Kita akan tetap memeriksa pemilik dan karyawan objek wisata tersebut, jika terbukti akan kita proses sesuai hukum berlaku," ujar Agus.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait