Suasana sidang paripurna saat Plt Wali Kota Madiun akan menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2025. (Foto: dok Pemkot Madiun)

Sementara itu, terkait rendahnya serapan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang hanya Rp202 juta dari pagu Rp7,8 miliar, Bagus punya argumen realistis. Alasannya bukan karena berkurangnya kinerja jajaran terkait, tetapi hal itu menunjukkan kondisi Kota Madiun sepanjang 2025 relatif kondusif tanpa kejadian darurat yang berarti.

Penyampaian LKPJ oleh Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun kepada DPRD tersebut merupakan kewajiban yang telah ada aturannya, yang juga berlaku bagi seluruh Kepala Daerah di Indonesia. Antara lain, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 71 yang kemudian diturunkan ke dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri No. 18 Tahun 2020.

Sebagai kepala daerah yang taat pada regulasi, Bagus menyampaikan LKPJ tersebut tepat waktu dan tidak terlambat. Memasuki tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota Madiun memiliki strategi khusus.

Dengan proyeksi APBD sebesar Rp1,062 triliun, penguatan kemandirian fiskal akan menjadi fokus utama dengan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu menjadi pilihan karena adanya penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Optimalisasi PAD akan terus kita dorong, seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi, khususnya di sektor jasa, perdagangan, dan investasi di Kota Madiun,” ucapnya.


Editor : Rizqa Leony Putri

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network