Dirlantas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Atot Irawan saat memberikan arahan penghentian sementara penilangan dalam apel pagi di Mapolda Sulteng. (Foto: Humas Polri)

Dia menegaskan, setiap tindakan petugas di lapangan harus mencerminkan semangat melayani, bukan menakuti masyarakat. Kebijakan penghentian penilangan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas dari hati masyarakat, bukan karena rasa takut terhadap hukuman.

Dirlantas menilai, kesadaran yang lahir dari pemahaman akan lebih efektif menjaga ketertiban di jalan.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin masyarakat sadar, bukan sekadar takut karena ada polisi,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network