Dia menegaskan, setiap tindakan petugas di lapangan harus mencerminkan semangat melayani, bukan menakuti masyarakat. Kebijakan penghentian penilangan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas dari hati masyarakat, bukan karena rasa takut terhadap hukuman.
Dirlantas menilai, kesadaran yang lahir dari pemahaman akan lebih efektif menjaga ketertiban di jalan.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin masyarakat sadar, bukan sekadar takut karena ada polisi,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait