"Dokumen perizinan kafe tersebut diambil dan pemilik kafe diminta menghadap PPNS di Kantor Satpol PP pada Senin (12/7/2021) untuk dilakukan proses penyelidikan," katanya.
Yosef Nong memastikan oknum PNS akan diambil tindakan sesuai aturan kepegawaian. Nantinya, setelah memeriksa yang bersangkutan, PPNS akan memberikan rekomendasi kepada badan pembina kepegawaian untuk diambil tindakan.
"Dua oknum PNS yang tertangkap ini boleh disebut sebagai pejabat yang mestinya berada dalam barisan Satgas Covid-19 untuk mengamankan SE Bupati Sikka," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait