Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

BENGKULU UTARA, iNews.id - KM (32), guru honorer yang diduga mencabuli 25 siswa SD di Kabupaten Bengkulu Utara, dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Dia terancam 15 tahun penjara.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 82 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP.

"Tersangka saat ini terancam hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar undang undang perlindungan anak," kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2023).

Dia mengatakan, usai dilakukan pemeriksaan, jumlah korban perbuatan bejat KM bertambah dari semula 19 siswa menjadi 25 orang. Angkat itu, kata dia, kemungkinan akan bertambah karena proses pemeriksaan masih berjalan.

Para korban rata-rata anak di bawah umur kelas empat hingga enam SD. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi tersebut dengan menjanjikan nilai sekolah korban bagus.

"Hingga saat ini sudah ada lima saksi yang telah diperiksa dan akan terus bertambah karena korban kemungkinan akan terus bertambah," ujar Andy.

Sebelumnya, Polres Bengkulu Utara menangkap guru honorer KM (32). Dia ditangkap atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap siswanya sejak 2019 dengan korban sebanyak 19 siswa.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut karena kemungkinan ada korban lain. Sebab, tersangka telah melakukan aksi tersebut sejak 2019.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network