Atas perbuatannya, KM disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait