PONTIANAK, iNews.id – Petugas Satreskrim Polres Pontianak Kota, Kalimantan Barat (Kalbar) terpaksa menembak tersangka pencabulan dua anak berinisial AD (44). Residivis kasus pembunuhan anggota TNI dan kasus KDRT itu diterjang timah panas karena melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pontianak Kota, Iptu Jatmiko menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya Gang Belitung II, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Tersangka diduga telah mencabuli anak kandung dan anak tirinya hingga berkali-kali sejak masih SD hingga SMP. “Penangkapan tersangka ini setelah kami mendapat laporan pencabulan dari keluarga korban. Tersangka mencabuli anak kandungnya sejak SD hingga SMP yang saat ini sudah berusia 13 tahun. Sedangkan anak tiri pelaku masih berusia tujuh tahun,” katanya, Jumat (31/1/2020).
Jatmiko mengatakan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap anggota TNI pada 2007 lalu. Setelah bebas, tersangka kembali ditangkap pada 2015 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sekarang, tersangka kita tangkap lagi atas kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan anak kandung dan anak tiri,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, kata Jatmiko, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait