Kasat menambahkan, aksi pelaku ini terhenti setelah salah satu asisten rumah tangga lainnya yang biasa merawat ikan tersebut melaporkan kejadian hilangnya ikan hias milik majikannya ke Polres Kobar.
"Setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu ekor ikan arwana yang disimpan dalam tas di dalam rumahnya,” ucapnya.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp4 juta. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait