Satreskrim Polres Lebak menangkap AI (26) karena terbukti menjual BBM subsidi kepada pedagang eceran. (Foto: Polres Lebak)

Hasil pendalaman, pelaku Al mendapat BBM jenis Pertalite tersebut dari SPBU di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Barang bukti yang diamankan yakni 3,85 ton BBM jenis Pertalite yang dimasukkan ke dalam 110 jeriken di mobil truk warna kuning dan satu unit telepon seluler," kata Andi.

Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network