Setelah hampir setahun menghindari kejaran aparat, IM (38), warga Kecamatan Pauh, akhirnya ditangkap oleh Tim Macan Pseko dari Satreskrim Polres Sarolangun terkait kasus pencurian. (Foto: Polda Jambi).

JAKARTA, iNews.id - Setelah hampir setahun menghindari kejaran aparat, IM (38), warga Kecamatan Pauh, akhirnya ditangkap oleh Tim Macan Pseko dari Satreskrim Polres Sarolangun. Penangkapan berlangsung, Kamis (16/10/2025) pukul 02.48 WIB. 

Pria yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini ditangkap dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan IM. Saat petugas mendatangi kediaman pelaku, mereka hanya menemukan istri dan anaknya. 

Tim kemudian melanjutkan pencarian ke rumah rekannya, MF dan berhasil menangkap IM tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang berhasil diamankan.

“Pelaku ini merupakan buronan lama kasus pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara, bahkan bisa sembilan tahun jika memenuhi unsur pemberatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian dikutip dari Polda Jambi, Selasa (21/10/2025).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network