TANJUNGPINANG, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Faly Kartini Simanjuntak, terpidana kasus korupsi. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron selama tujuh tahun.
Asintel Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar mengatakan, terpidana Faly Kartini Simanjuntak ditangkap di Pekanbaru, Provinsi Riau. Keberadaannya terendus dari informasi Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
"Kronologi awalnya sesuai dengan informasi AMC, tim Intelijen Kejati Kepri berangkat ke Pekanbaru menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian terpidana," katanya di Tanjungpinang, Sabtu (27/5/2023).
Menurutnya, kepastian keberadaan terpidana baru diketahui pada Kamis (25/5/2023) pukul 16.00 WIB. Setelah itu, tim Tabur Kejati Kepri berkoordinasi dengan Kejari dan Polresta Pekanbaru melakukan penjemputan terpidana di Jalan Pandan Wangi, RT02/RW10 Nomor 06, Tangkerang Utara, Kota Pekanbaru.
Pada awalnya, keluarga bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana hingga terjadi debat pendapat dengan tim Intelijen Kejati Kepri. Namun, secara persuasif diberikan alasan-alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga suka atau tidak suka terpidana wajib dibawa untuk dieksekusi guna menjalankan hukuman pidana penjara badan terhadap terpidana.
Setelah itu, terpidana dibawa menuju Kantor Kejari Pekanbaru dan diamankan di ruangan khusus.
"Terpidana lalu diserahkan kepada jaksa eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dimasukkan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru," katanya.
Lambok menjelaskan, perkara korupsi Faly Kartini Simanjuntak bermula ketika terpidana mengajukan permohonan pinjaman KPR untuk keperluan renovasi rumah dengan alamat Jalan Bunga Raya Nomor 5 D Baloi, Kota Batam, Provinsi Kepri ke Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar Rp1,2 miliar.
Terpidana melampirkan surat keterangan kerja, slip gaji dan surat pernyataan PT Golden Mutiara Line Nomor 003/Dir/GML/2007 pada tanggal 5 Desember 2007 dengan jaminan tanah beserta bangunannya seluas 404 meter persegi dan agunan tambahan penghasilan/gaji sebesar Rp31 juta per bulan berdasarkan surat keterangan penghasilan. Slip ini dikeluarkan dan ditandatangani Adi Subarkah selaku Manager HRD PT Golden Mutiara Line tanpa disertai dengan PPh Pasal 21.
Surat keterangan tersebut kemudian diserahkan terpidana kepada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dilampirkan sebagai persyaratan untuk pengajuan kredit pinjaman KPR.
Berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji tersebut, seolah-olah benar ada kesanggupan dari terpidana Faly Kartini Simanjuntak untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya dengan maksud supaya pemberian kredit yang dimohonkan dapat dikabulkan.
"Padahal pada kenyataannya, gaji terpidana sebenarnya jauh di bawah jumlah tersebut. Selain itu, dia juga tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) renovasi rumahnya," ujar Lambok.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait