PANDEGLANG, iNews.id - Bupati Pandeglang Irna Narulita mengeluarkan Surat Edaran yang mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengadopsi pola hidup sederhana dan tidak pamer kekayaan. Surat Edaran tersebut Nomor 800/90-Bkpsdm 2023 diterbitkan pada 28 April 2023.
Irna mengingatkan, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas. Surat edaran ini diharap menjadi perhatian bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
"Banyak pejabat di era saya yang saya berikan sanksi. Penurunan pangkat, tidak ada kenaikan gaji pokok dan lain sebagainya, ada yang sampai dipecat karena indisipliner," ujar Irna di Pandeglang, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya, ASN merupakan pelayan masyarakat yang harus memberikan contoh baik. Dia mengimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang untuk bisa mengajarkan bawahannya menerapkan hidup sederhana dan menjadi teladan bagi masyarakat.
"Jadi itu menjadi regulasi yang saya buat mereka menjadi teladan bagi semua masyarakat," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait