Sementara itu, Mulyadi memastikan SPPG Watubangga telah dikenai suspensi dengan kategori berat. Sanksi tersebut membuat SPPG pemasok MBG ke Pondok Pesantren Al Askar tidak diperbolehkan beroperasi selama 30 hari.
"Tanggal 18 kemarin, kami sudah melakukan asesmen terhadap SPPG itu dan pengelola dan kita sudah mengirimkan surat rekomendasi asesmen ke pusat dan pada hari itu juga keluar suspend-nya pada tanggal 19 September kategorinya suspend berat 30 hari tidak melakukan pelayanan," ucap Kepala Perwakilan KPPG Sultra, Mulyadi.
DPRD Kota Kendari juga berencana melakukan inspeksi mendadak terhadap seluruh SPPG di wilayah Kota Kendari. Pemeriksaan akan mencakup kelengkapan izin operasional dan berbagai persyaratan lainnya untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait