SERANG, iNews.id - Gubernur Banten Wahidin Halim mencopot Kepala Satpol PP Banten, Agus Supriyadi. Pencopotan itu tak terlepas dari demo buruh yang berhasil menduduki kantor Gubernur Banten.
Pencopotan Agus Supriyadi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 821.2/KEP.221/BKD tertanggal 23 Desember 2021.
Pemberhentian Agus Supriyadi dari jabatan Kepala Satpol PP karena terindikasi tidak menjalankan fungsi-fungsi Satpol PP dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, pemberhentian Agus Supriyadi berlaku sampai dengan dikeluarkan keputusan tetap terkait pemeriksaan Agus Supriyadi oleh tim pemeriksa yang dibentuk Gubernur Wahidi Halim.
"Untuk sementara tugas digantikan oleh pelaksana tugas (Plt) yang diisi sekretaris Satpol PP Banten," ujarnya di Serang, Jumat (24/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, demo buruh yang menuntut kenaikan upah minimun provinsi (UMP) 2022 pada Rabu (22/12) di kantor Gubernur Banten berujung ricuh hingga menerobos masuk ke ruang kerja gubernur.
Hal itu menimbulkan kekecewaan dari Wahidin Halim.
"Saya kan 10 tahun jadi wali kota, 5 tahun jadi gubernur, baru kali ini demo buruh masuk ke ruangan naikin kaki di meja foto-foto. Kalau pintu gerbang utama kan ya banyak lah gambar-gambar nanti sudah kita kumpulkan ini informasi informasi,” katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait