Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo. (Foto ist).

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Utara. Pengumuman diberhentikannya Agung sebagai bupati disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (10/9/2020).

Ketua DPRD Romli yang memimpin rapat paripurna dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Budi Utomo menjelaskan, pemberhentian Agung berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.18-2764 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Dalam isi surat keputusan itu disebutkan, Agung diberhentikan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan petikan putusan pengadilan. SK Mendagri tersebut juga memutuskan menunjuk Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati sampai ditunjuknya wakil bupati sebagai bupati.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network