Polisi mengamankan oknum guru diduga pelaku penganiayaan berujung kematian bocah SD di Desa Poli, TTS. (Foto: Ist)

Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi bersama tim dokter RS Bhayangkara Kupang melakukan eksumasi (pembongkaran makam) guna autopsi jenazah.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu yang digunakan tersangka untuk memukul korban dan pakaian korban saat kejadian.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” kata AKP Wayan Pasek.

Atas perbuatannya, YN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tidak ada alasan pembenaran terhadap kekerasan dalam proses pendidikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network