Polisi mengamankan pelaku pembunuhan ayah kandung di Kupang yang dipicu pertengkaran dalam kondisi mabuk. (Foto: Ist)

Kasus ini kini ditangani penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polresta Kupang Kota. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” kata Agung.

Proses pemeriksaan pelaku masih berlanjut untuk memperkuat unsur pidana. Tragedi ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat Kota Kupang terkait konsumsi alkohol berlebihan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network