Kasus ini kini ditangani penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polresta Kupang Kota. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” kata Agung.
Proses pemeriksaan pelaku masih berlanjut untuk memperkuat unsur pidana. Tragedi ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat Kota Kupang terkait konsumsi alkohol berlebihan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait