Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan apresiasi vonis Briptu Hasbudi (Istimewa)

BULUNGAN, iNews.id - Masih ingat dengan Briptu Hasbudi? Oknum anggota Polairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara) yang menjalankan bisnis tambang ilegal ini divonis tiga tahun penjara.

Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-B, Khairul Anas didampingi anggota Majelis Hakim Fajar Kurniawan dan Cristoper selaku,  Senin (3/10/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kegiatan illegal mining,” kata Khairul Anas.

Dia menambahkan, perbuatan terdakwa juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Sehingga, berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena hilangnya pendapatan negara.

Atas perbuatannya itu, terdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network