KENDARI, iNews.id - Ribuan jenis kosmetik dan obat tradisional ilegal dan berbahaya, berbagai macam merek, disita petugas kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara. Rata-rata, kosmetik dan obat tradisional ini dijual ke pasaran tanpa disertai dengan surat izin edar, dengan nilai jual mencapai Rp300 juta lebih.
Ribuan kosmetik dan obat tradisional ilegal tanpa izin edar dengan menggunakan bahan berbahaya ini disita petugas dari enam kabupaten/kota di wilayah Sultra, Selasa (24/7/2018) pagi. Barang-barang berbahaya ini selanjutnya akan diuji laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Kepala Kantor BPOM Kendari, Leonard Duma mengatakan, sebagian kosmetik yang telah diuji laboratorium terbukti mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak wajah penggunanya.
“Sementara obat tradisional, rata–rata adalah obat kuat. Jika salah mengonsumsi, maka dapat membahayakan jantung yang bisa mengakibatkan over dosis, sehingga dapat mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap Leonard, Selasa (24/7/2018).
“Sebanyak 22.668 jenis kosmetik dan obat tradisional ini disita di enam kabupaten/kota, di antaranya Kota Kendari, Kota Bau – Bau, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Kolaka. Dengan total penjualan senilai Rp300 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah pemilik kosmetik dan obat berbahaya ini telah menjalani pemeriksaan dari petugas BPOM. Jika terbukti melanggar, maka BPOM akan menyerahkan kasus ini ke polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait