Polisi menangkap bos perusahaan yang menyunat takaran minyak kita di Tangerang, Banten. (Foto: iNews)

Dia memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek Minyakita dan merek Djernih yang tidak sesuai dengan isi berat bersih.

Ironisnya, produk yang dipasarkannya tidak memiliki memiliki SPPT SNI dan izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

"AW adalah pemilik yang merangkap sebagai Kepala Cabang Produksi PT Artha Eka Global Asia disebut PT Aega sekaligus pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih," kata Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network