Barang bukti komputer sindikat judol ratusan ribu akun yang dibongkar Polda Kepri di Batam. (Foto: dok Polri)

BATAM, iNews.id - Sindikat judi online (judol) dengan ratusan ribu akun berhasil dibongkar Polda Kepulauan Riau. Praktik ilegal ini dijalankan menggunakan sistem BOT dan puluhan perangkat komputer untuk mengoperasikan akun secara otomatis.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa. Dari laporan tersebut tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka berinisial TN.

“Dari laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TN yang berperan sebagai penyedia atau penyelenggara,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan 19 unit komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun judi online, baik secara otomatis maupun manual. Tersangka memanfaatkan aplikasi emulator hingga sistem BOT untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung.

“Tersangka menjalankan operasional dengan memanfaatkan aplikasi emulator (LD Player), macro recorder, serta sistem bot untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Modus ini digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan seperti Joker King dan Bearfish Casino,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, jumlah akun yang dikelola sangat besar, mencapai puluhan hingga ratusan ribu akun.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengelola sekitar ±31.022 akun Joker King dan ±181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang diperoleh kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui komunikasi WhatsApp, dengan kisaran harga Rp14.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip untuk Joker King dan Rp4.000 hingga Rp5.000 per 1 miliar chip untuk Bearfish,” ucapnya.

Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat dan mendorong kecanduan judi online.

Dalam pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan tersangka lain berinisial RS di wilayah Bengkong, Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menyebut, RS berperan memanfaatkan bonus permainan dan membeli chip untuk kemudian dijual kembali.

“Dari hasil pemeriksaan, RS telah melakukan aktivitas perjudian sejak tahun 2025 hingga 2026, dengan total pembelian chip sebesar Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali sebesar Rp1.656.000,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima unit handphone, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP serta Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara maksimal 9 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kepulauan Riau guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujarnya. 


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network