Ilustrasi penembakan bocah 15 tahun di Malaka, NTT. (Foto: Ist)

Joker diketahui merupakan ketua organisasi IKS Ranting Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Malaka sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik juga menetapkan Jonisius Bere Siri alias Joker sebagai tersangka dalam perkara ini dan telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," kata mantan Kapolsek Oebobo tersebut.

Menurutnya, tersangka Joker dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network